Agu 2026
01

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Membongkar Paradoks Kriminalisasi Medis
opini | Jumat, 31 Juli 2026 | 22:03:51 WIB
Editor : herlina | Penulis : herlina

Oleh Dr dr Juliana Susanti Gunawan, SH MH

Sengketa medis di Indonesia hingga kini masih terjebak dalam benang kusut hukum pidana. Pendekatan punitif melalui jalur peradilan konvensional secara konsisten gagal memulihkan kerugian hakiki yang dialami oleh pasien. Di sisi lain, dominasi paradigma retributif ini justru melahirkan kecemasan sistemik di kalangan dokter. Imbas lanjutannya adalah menguatnya fenomena defensive medicine—sebuah anomali praktik di mana para praktisi medis bersikap terlampau berhati-hati dan enggan mengambil tindakan inovatif berisiko tinggi, meskipun intervensi tersebut merupakan satu-satunya peluang demi menyelamatkan nyawa pasien.
Tragedi hukum yang menimpa dr. Ratna Setia Asih di Bangka Belitung merefleksikan kerentanan profesi ini secara gamblang. Akibat kaburnya batas demarkasi antara risiko klinis yang inheren, kelalaian biasa (ordinary negligence), dan kelalaian berat (gross negligence), ia sempat dijerat sebagai tersangka tunggal atas kematian seorang pasien anak. Jeratan tersebut muncul dari rekomendasi prematur Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum proses sidang etik selesai. Kendati Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya menjatuhkan vonis bebas pada Juli 2026, perkara ini menjadi preseden penting yang mengonfirmasi betapa mendesaknya pembenahan arsitektur hukum kesehatan kita.
Secara normatif, ruang untuk menggeser orientasi hukum dari murni penghukuman menuju pemulihan sebenarnya telah terbuka lebar. Indonesia kini memiliki jajaran hukum baru yang integratif: UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif. Jajaran regulasi ini memberikan amanat konstitusional yang tegas: hukum pidana wajib dikembalikan pada khitahnya sebagai ultimum remedium—sebuah senjata pamungkas yang hanya boleh diaktifkan jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian ekstrem yang nyata-nyata melanggar standar profesi.

Triase Sengketa Melalui MDRI
Tantangan terbesar saat ini terletak pada mekanisasi norma tersebut ke dalam model mediasi penal yang berjenjang dan akuntabel. Solusi konkret yang harus segera diinstitusionalisasikan adalah pembentukan Lembaga Penyelesaian Sengketa Medis (Medical Dispute Resolution Institute/MDRI) yang independen. Lembaga multi-profesi ini didesain sebagai pintu gerbang utama (gatekeeper) yang otoritatif untuk melakukan triase laporan secara objektif.
Melalui formula triase ini, setiap sengketa dipilah berdasarkan derajat kesalahannya. Peristiwa yang terbukti sebagai risiko klinis murni atau kelalaian biasa secara otomatis dialihkan ke jalur disiplin profesi atau ganti rugi perdata. Sementara itu, dugaan cedera yang tidak disengaja akan difasilitasi melalui mekanisme mediasi penal di bawah pengawasan yudisial demi mencapai titik temu pemulihan korban tanpa harus menyertakan stigma buruk peradilan pidana.
Langkah restoratif ini sama sekali tidak boleh disalahpahami sebagai bentuk perlindungan buta atau impunitas bagi korps medis. Pelanggaran pidana murni seperti kesengajaan, pengabaian pasien secara ekstrem, atau pemalsuan rekam medis tetap wajib diproses hukum secara penuh. Mediasi penal pada dasarnya menawarkan sebuah transisi kultural yang krusial bagi dunia kedokteran dan hukum di Indonesia: menggeser "budaya penghukuman" (culture of punishment) menuju "budaya penyembuhan" (culture of healing). Sinergi yang presisi antara otoritas kesehatan, lembaga profesi, dan aparat penegak hukum menjadi prasyarat mutlak agar keadilan bagi pasien dan kepastian hukum bagi dokter dapat berjalan selaras demi masa depan layanan kesehatan publik.**

Baca :

 

Terbaru
Artikel Popular
1
2
politik
Garda Pemuda NasDem Riau Hadiri Kongres II di...
Rabu, 22 Juli 2026 | 22:30:55 WIB
hukum
Nasional