Sep 2026
02

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Organisasi Konsultan Pajak Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 44 Tahun 2026
pekanbaru | Rabu, 2 September 2026 | 00:01:35 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : *

PEKANBARU - Ratusan peserta mengikuti seminar perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 tahun 2026. Seminar berlangsung di lantai empat gedung Kanwil DJP Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru, Selasa (1/9/2026).

Peraturan mengatur tentang persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa, yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 dan menggantikan aturan lama PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Peserta seminar berasal dari pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pekanbaru, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP21) Pekanbaru dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Riau. Hadir juga perwakilan dari berbagai perusahaan dan organisasi.   

Baca :

Sosialisasi menghadirkan empat nara sumber dari Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau, Tri Rizki M, Gusfahmi, Wisnu dan Puja Aldila.

Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana mengatakan, edukasi sangat diperlukan untuk menyamakan persepsi antara DJP, konsultan pajak dan wajib pajak.  Dengan pemahaman yang searah, lanjutnya, potensi sengketa (dispute) atau perbedaan tafsir di lapangan dapat ditekan seminimal mungkin.

Dikatakannya, PMK Nomor 44 tahun 2026 erat kaitannya dengan para konsultan pajak. Bisa disosialisasikan ke asosiasi masing-masing. Kemudian bisa menyampaikan kepada para wajib pajak, sehingga wajib pajak punya pengetahuan baru tentang PMK nomor 44 tahun 2026.

Ia mengharapkan komunikasi dapat terjalin dengan baik antara DJP dan wajib pajak. "PMK Nomor 44 tahun 2026 ingin lebih memastikan siapa yang berhak mewakili wajib pajak," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Pekanbaru,  Rubialam Sitorus Pane menambahkan, sosialisasi penting bagi para konsultan pajak, karena harus memahami aturan terlebih dahulu sebelum memberikan penjelasan maupun layanan kepada klien. Pemahaman yang baik diperlukan agar konsultan tidak salah langkah dalam menjalankan tugasnya.

"Sebagai konsultan pajak kami harus lebih paham terlebih dahulu terhadap aturan ini," jelasnya.

Ketua P3KPI Halim Hasibuan mengatakan pentingnya kesamaan pemahaman mengenai kuasa wajib pajak. Menurut Halim, bukan hanya konsultan yang harus memahami ketentuan tersebut, tetapi juga wajib pajak dan fiskus.

"Tiga-tiganya harus mengetahui kuasa wajib pajaknya apa sebenarnya. Sudah diatur dengan jelas siapa yang diberikan kuasa, apa perannya sebagai kuasa, dan wajib pajaknya juga harus tahu jelas," ujarnya.

Ketua AKP2I, Ruhul Fitrios menyoroti masa peralihan bagi pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Mereka masih dapat menggunakan ijazah pendidikan perpajakan maupun sertifikat brevet sampai akhir Desember 2026.

Ketua IKPI Riau periode 2014-2019, Prof Dr Vince Ratnawati M Si, menilai adanya persyaratan kompetensi dapat menjadi pembeda antara pihak yang memang memiliki kemampuan dengan pihak yang belum memenuhi standar kompetensi. Ia juga menilai pengalaman praktik menjadi hal penting dalam menjalankan tugas di bidang perpajakan.

Salah satu peserta seminar mewakili Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan Sekitarnya (IKTS), Nata Hedy Nyo, memberikan apresiasi tinggi kepada panitia dan narasumber atas terselenggaranya seminar ini. Kegiatan dinilai sangat positif, bertujuan untuk mempertegas standar kompetensi dan integritas bagi pihak yang bertindak sebagai kuasa pajak.*

 

Terbaru
potensa
PT AA Mitigasi dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat dengan Beternak Baung
Rabu, 2 September 2026 | 11:09:23 WIB
pekanbaru
Juli, 22.452 Wisman Kunjungi Riau
Rabu, 2 September 2026 | 09:16:39 WIB
pekanbaru
Organisasi Konsultan Pajak Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 44 Tahun 2026
Rabu, 2 September 2026 | 00:01:35 WIB
potensa
PT Inti Indosawit - Riau Bagikan Ribuan Masker di Pangkalan Kerinci
Selasa, 1 September 2026 | 20:39:33 WIB
inhu
Pemkab Inhu Terima Kunjungan Tim Penyuluhan Karhutla Mabes TNI
Selasa, 1 September 2026 | 20:05:18 WIB
etalase
Pakar Ingatkan Satgas Migas, Percepat Solusi, Jangan Jadi Beban PHR
Selasa, 1 September 2026 | 20:00:30 WIB
华 闻
Meriahkan HUT RI, PSMTI Riau Gelar Donor...
Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:47:03 WIB
IKPI dan IKTS Kumpulkan Ratusan Kantong...
Senin, 24 Agustus 2026 | 00:08:57 WIB
Artikel Popular
1
politik
Projo Riau Bagikan 7.000 Masker di Jalan Sudirman...
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 00:27:11 WIB
Yopi Arianto: Nasdem Riau Dukung Pembangunan Tol...
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:33:44 WIB
hukum
Nasional
Hari Ini, 2.945 Hotspot Terdeteksi di Pulau Sumatera...
Senin, 24 Agustus 2026 | 12:12:55 WIB
Terdapat 1.104 Titik Panas di Pulau Sumatera...
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:35:09 WIB