|
METRORIAU.COM
|
![]() |
|
||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||

PEKANBARU – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan Poldav Sitanggang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Unggahannya di media sosial dan sempat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan penetapan tersangka Polda dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup.
Kreator konten itu saat ini telah diamankan di Riau. Tersangka sebelumnya dijemput aparat kepolisian di kampung halamannya di Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.
“Kasat Reskrim berangkat ke Samosir untuk mengamankan tersangka. Kemarin Kasat Reskrim sudah membawa tersangka PS menuju Riau dan hari ini sudah sampai di Pekanbaru,” kata Hidayat didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026).
Hidayat menjelaskan perkara tersebut bermula pada 21 Agustus 2026, saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kabupaten Kuansing. Saat itu beredar sebuah foto yang memperlihatkan Polda membawa botol tuak di atas jalur berwarna putih.
Foto tersebut kemudian menyebar di sejumlah media sosial dan menjadi perhatian masyarakat Kuansing. Sehari kemudian, 22 Agustus, persoalan itu dibahas dalam technical meeting Pacu Jalur.
Pelapor berinisial DR yang merupakan tokoh sekaligus ustaz di Kuansing menegur Polda karena dinilai tidak menghargai adat dan norma yang berlaku dalam tradisi Pacu Jalur.
“Pacu Jalur ini adalah adat istiadat yang harus dihargai dan dijunjung tinggi,” ujar Hidayat.
Pada hari yang sama, Polda bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Menurut Hidayat, persoalan tersebut saat itu dianggap telah selesai.
Final Pacu Jalur kemudian berlangsung pada 23 Agustus. Namun, tiga hari berselang, tepatnya 26 Agustus, Polda yang telah berada di Samosir kembali menjadi sorotan setelah sebuah video yang diunggah melalui TikTok viral.
Dalam video tersebut, Polda disebut mengucapkan kata-kata yang dinilai kurang pantas terhadap DPR dan kemudian tersebar luas di Kuansing. "Penyebaran video itu memunculkan berbagai komentar dan opini di media sosial," kata Hidayat.
DR kemudian melaporkan Polda ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Laporan tersebut disampaikan setelah salat Jumat dengan didampingi kuasa hukum dan sejumlah masyarakat.
“Jangan sampai terjadi sumbatan-sumbatan. Kami langsung tindak lanjuti,” kata Hidayat.
Atas laporan itu, Polres Kuansing memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Lembaga Adat Nagari dan Ketua Pacu Jalur. Penyidik juga meminta keterangan ahli bahasa untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga status Polda dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka," ungkap Hidayat
Hidayat menegaskan langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas, mengingat Kuansing selama ini dikenal sebagai daerah yang dihuni masyarakat dari berbagai suku dan etnis.
“Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka, hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis yang ada, justru terkotak-kotak dan menjadi bara dalam sekam,” tegasnya.
Setelah diamankan di Samosir, Polda dibawa ke Riau untuk menjalani proses hukum. Penyidik Polres Kuansing akan melakukan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, Hidayat mengatakan pihaknya tetap membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice apabila kedua belah pihak sepakat.
“Apabila kedua belah pihak nantinya sepakat dan menempuh jalur melalui keadilan restoratif, tentunya kami akan memintakan penetapan ke pengadilan,” jelasnya.
Terkait motif PS membuat dan menyebarkan video tersebut, Hidayat mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan.
“Motifnya nanti masih kami dalam pemeriksaan,” katanya.
Hidayat juga mengungkapkan bahwa proses pengamanan Polda di Samosir sempat diwarnai sedikit ketegangan. Namun, polisi memilih mempertimbangkan faktor keselamatan dan kondisi di lapangan hingga akhirnya Polda dapat dibawa ke Riau.
Ia kembali menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah persoalan yang bermula dari media sosial berkembang menjadi konflik antarkelompok.
“Memang di Kuantan Singingi mungkin suatu etnis paling mayoritas, tetapi di tempat lain etnis tersebut bisa jadi minoritas. Jadi, bisa juga menjadi korban ataupun intimidasi dari yang lain. Jangan sampai terjadi karena kita hidup dalam keberagaman,” pungkasnya.*