Nov 2026
06

POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Suap Jabatan, Sekda Kuansing Nonaktif Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara
hukum | Kamis, 5 November 2026 | 21:25:31 WIB
Editor : wislysusanto | Penulis : linda

PEKANBARU -  Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Zulkarnain, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dalam perkara dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing yang menyeret Bupati nonaktif, Suhardiman Amby.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/11). Selain Zulkarnain, JPU KPK juga menuntut Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. dengan hukuman yang sama.

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana suap kepada Suhardiman Amby sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Suap tersebut berkaitan dengan pemberian dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser.

Baca :

Kedua terdakwa melanggar Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Zulkarnain dan Ardiles dengan pidana penjara 2 tahun 2 bulan," ucap JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Tak hanya pidana penjara, Zulkarnain dan Ardiles juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.  "Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata JPU KPK.

Atas tuntutan itu, Zulkarnain dan Ardiles mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Majelis hakim mengantndakan persidangan dengan agenda pembacaan pledoi pada Kamis (12/11), pekan depan. "Sidang ditunda pada tanggal 12 November," kata hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK mengungkap dugaan pemberian dua kendaraan mewah kepada Suhardiman Amby.  Kedua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport seharga Rp2,05 miliar. Total nilai kendaraan mencapai sekitar Rp2,75 miliar.

Pemberian kendaraan itu diduga berkaitan dengan kepentingan Zulkarnain untuk memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Zulkarnain membeli Mitsubishi Pajero Sport tahun 2022 seharga Rp700 juta untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Jabatan tersebut kemudian didudukinya pada 2022 hingga 2025.

Selanjutnya, pada 2025, Zulkarnain disebut membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T Tahun tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar.  Kendaraan tersebut diduga diberikan untuk mendapatkan jabatan Sekda Kuansing, yang kemudian dijabatnya pada 2025 hingga 2026.

Kedua mobil itu dibeli secara kredit dengan masa cicilan 36 bulan. Dalam proses pembelian maupun pemberian kendaraan, Zulkarnain disebut mendapat dari Ardiles. Sementara itu, Ardiles disebut memiliki kepentingan agar perusahaan yang dipimpinnya memperoleh pekerjaan atau proyek di lingkungan Dinas PUPR Kuansing.

Sementara itu, Suhardiman Amby juga telah ditetapkan sebagai tersangka.  Penyidik telah melimbahkan perkaranya ke JPU agar bisa disidangkan. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan. *

Terbaru
pekanbaru
Brimob Polda Riau Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri
Jumat, 6 November 2026 | 11:28:49 WIB
otomotif
Yuk, Kunjungi Pameran Mobil Honda di Mal SKA: Ada Penawaran Spesial
Jumat, 6 November 2026 | 10:34:47 WIB
nasional
Kemenkes RI Rilis Daftar Wilayah dengan Udara Berbahaya
Jumat, 6 November 2026 | 07:22:17 WIB
pekanbaru
300 Veteran di Riau Terima Tunjangan
Kamis, 5 November 2026 | 21:01:02 WIB
pekanbaru
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur
Kamis, 5 November 2026 | 20:50:41 WIB
hukum
Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk Oplosan
Kamis, 5 November 2026 | 20:45:57 WIB
Artikel Popular
politik
RBN Riau Disambut Antusias, 1.169 Siswa...
Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:27:56 WIB
hukum
Polda Riau Bongkar Peredaran 45,8 Ton Pupuk...
Kamis, 5 November 2026 | 20:45:57 WIB
Nasional
Kemenkes RI Rilis Daftar Wilayah dengan Udara...
Jumat, 6 November 2026 | 07:22:17 WIB
2.458 Penerbangan Terdampak Asap...
Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:42:55 WIB