Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) saat menentukan besaran UMK di Pelalawan. (ndy)
PELALAWAN - Untuk tahun 2020 mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Riau telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan Riau sebesar Rp3.002.383,89. Rekomendasi ini meningkat sebesar 8,5 persen atau Rp235 ribu lebih dibanding tahun lalu yang hanya mencapai Rp2.766.919,08,-.
Kesepakatan idiambil oleh seluruh pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan saat rapat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pelalawan, Selasa kemarin (5/11).
"Rapat dewan pengupahan dilaksanakan jam 11.00 WIB di aula Kantor Disnaker dengan mengundang seluruh pihak. Jadi disepakati UMK tahun 2020 sebesar lebih Rp3 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pelalawan, Iskandar, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda). Di antaranya Disnaker, Bagian Hukum Setdakab, Disperindag, Bagian Ekonomi Setdakab, Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian dari organisasi serikat pekerja, seperti SPSI-SP3, SP2KI, SBSI, SPK-HUT. Terakhir perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dalam pertemuan itu, dewan pengupahan terlebih dahulu menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2.718.612. Selanjutnya disepakatilah besaran UMK yang naik 10,44 persen dari KHL. Setelah berita acara rekomendasi UMK ini ditandatangani seluruh pihak, kemudian akan diserahkan kepada Bupati Pelalawan.
Melalui Bupati Harris besaran UMK tahun 2020 itu akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk disahkan oleh Gubernur Riau dengan Surat Keputusan (SK). UMK terbaru akan berlaku mulai Januari tahun 2020 dan harus ditaati oleh seluruh perusahaan dan pengusaha.
"Setelah SK dari gubernur turun, tahun depan langsung diberlakukan. Itulah dasar penetapan gaji pekerja di perusahaan yang ada di Pelalawan," ungkap Iskandar.*
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) saat menentukan besaran UMK di Pelalawan. (ndy)
UMK Pelalawan Naik 8,5 Persen
pelalawan | Rabu, 6 November 2019 | 17:21:31 WIB
Editor : wisly | Penulis : Andy
PELALAWAN - Untuk tahun 2020 mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Riau telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan Riau sebesar Rp3.002.383,89. Rekomendasi ini meningkat sebesar 8,5 persen atau Rp235 ribu lebih dibanding tahun lalu yang hanya mencapai Rp2.766.919,08,-.
Kesepakatan idiambil oleh seluruh pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan saat rapat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pelalawan, Selasa kemarin (5/11).
"Rapat dewan pengupahan dilaksanakan jam 11.00 WIB di aula Kantor Disnaker dengan mengundang seluruh pihak. Jadi disepakati UMK tahun 2020 sebesar lebih Rp3 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Pelalawan, Iskandar, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan, pertemuan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda). Di antaranya Disnaker, Bagian Hukum Setdakab, Disperindag, Bagian Ekonomi Setdakab, Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian dari organisasi serikat pekerja, seperti SPSI-SP3, SP2KI, SBSI, SPK-HUT. Terakhir perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dalam pertemuan itu, dewan pengupahan terlebih dahulu menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp2.718.612. Selanjutnya disepakatilah besaran UMK yang naik 10,44 persen dari KHL. Setelah berita acara rekomendasi UMK ini ditandatangani seluruh pihak, kemudian akan diserahkan kepada Bupati Pelalawan.
Melalui Bupati Harris besaran UMK tahun 2020 itu akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk disahkan oleh Gubernur Riau dengan Surat Keputusan (SK). UMK terbaru akan berlaku mulai Januari tahun 2020 dan harus ditaati oleh seluruh perusahaan dan pengusaha.
"Setelah SK dari gubernur turun, tahun depan langsung diberlakukan. Itulah dasar penetapan gaji pekerja di perusahaan yang ada di Pelalawan," ungkap Iskandar.*