Polsek Bangko Amankan 3 Tersangka Shabu dan Ekstasi
hukum | Rabu, 13 November 2019 | 12:29:42 WIB
Editor : wisly | Penulis : Afrizal
BAGANSIAPIAPI - Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rohil berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi, Selasa (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
Ketiga tersangka yang diamankan disalah satu rumah kosong di daerah itu, yakni Edi Saputra alias Putra (35), Cipto (25), dan Safar (39). Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal bening. Di duga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya 14 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu, 264 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 4 bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik bening kecil kosong.
Kemudian 3 buah mancis, 2 buah sendok plastik, 2 buah gunting, 3 Unit Hp, Uang tunai Rp3.472.000, dan 3 buah tas.
Ketiga tersangka diamankan setelah Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu D Raja Napitupulu Sik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jambu sedang terjadi tindak pidana jual beli narkoba. Berdasarkan info tersebut maka Kanit Reskrim Iptu Draja Napitupulu langsung melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.
Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim membawa tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim Iptu Draja Napitupulu bersama Panit Reskrim Aipda Mujiono, Bripka Ardi, Brigadir Fadli dan Brigadir Suryadi lubis langsung menuju ke TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama Edi saputra, Safar dan Cipto serta menyita barang bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat. Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk proses.*
Polsek Bangko Amankan 3 Tersangka Shabu dan Ekstasi
hukum | Rabu, 13 November 2019 | 12:29:42 WIB
Editor : wisly | Penulis : Afrizal
BAGANSIAPIAPI - Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rohil berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis shabu dan ekstasi, Selasa (12/11) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Jambu, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
Ketiga tersangka yang diamankan disalah satu rumah kosong di daerah itu, yakni Edi Saputra alias Putra (35), Cipto (25), dan Safar (39). Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti (BB) berupa 4 bungkus besar plastik bening berisikan butiran kristal bening. Di duga narkotika jenis shabu.
Selanjutnya 14 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu, 264 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 4 bungkus plastik bening besar yang berisikan plastik bening kecil kosong.
Kemudian 3 buah mancis, 2 buah sendok plastik, 2 buah gunting, 3 Unit Hp, Uang tunai Rp3.472.000, dan 3 buah tas.
Ketiga tersangka diamankan setelah Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu D Raja Napitupulu Sik mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jambu sedang terjadi tindak pidana jual beli narkoba. Berdasarkan info tersebut maka Kanit Reskrim Iptu Draja Napitupulu langsung melaporkan kepada Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.
Kemudian Kapolsek Bangko memerintahkan Kanit Reskrim membawa tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pada pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim Iptu Draja Napitupulu bersama Panit Reskrim Aipda Mujiono, Bripka Ardi, Brigadir Fadli dan Brigadir Suryadi lubis langsung menuju ke TKP.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup bukti tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama Edi saputra, Safar dan Cipto serta menyita barang bukti dengan didampingi oleh masyarakat setempat. Saat dilakukan penangkapan para pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko untuk proses.*