Wabup Pelalawan, Drs H Zardewan MM didampingi Kadisperindag, Koperasi dan UMKM Pelalawan, Drs Fakhrizal, foto bersama para pelaku UMKM usai pemberian sertifikat halal. (ndy)
PELALAWAN - Sepuluh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan menerima sertifikat halal dari Kemenag Riau melalui Diskop UKM dan Disperindag Pelalawan. Pemberian sertifikat merupakan bentuk dukungan bagi para pelaku UMKM.
"Di tahun 2018 kita berikan kepada 13 UMKM, tahun 2019 ada 12 UMKM. Untuk tahun ini, ada 51 UMKM yang kita berikan sertifikat halal. Sedangkan tahun 2020 lalu, 25 sertifikat didanai oleh APBD Pelalawan dan 26 didanai oleh Kemenag. Dan yang kita berikan secara simbolis ada 10 UMKM," terang Kepala Dinas Koperasi UKM dan Disperindag Pelalawan, Drs Fakhrizal, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskannya, pemberian sertifikat halal bagi 51 pelaku UMKM memiliki arti yan penting. Pasalnya, adanya sertifikat halal bagi para pelaku UMKM akan mampu meningkatkan daya saing produk. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
"Kita ingin di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini, para pelaku UMKM terus berkembang. Apalagi dengan adanya pemberian sertifikat halal yang diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Pelalawan, Drs H Zardewan MM, pada kesempatan tersebut mengatakan, apa yang diupayakan oleh Disperindag dalam memberikan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM secara nyata akan mampu meningkatkan penguatan sistim inovasi untuk mendukung perekonomian daerah yang kuat dan berdaya saing tinggi.
"Pemberian sertifikat akan meningkatkan investasi dan pengelolaan sumber daya unggulan daerah berbasis kerakyatan dan partisipasi masyarakat yang berkelanjutan dengan program strategisnya Pelalawan Sehat, Cerdas, Terang, Lancar, Makmur, eksotis dan inovatif," urainya.
Ditambahkannya, hal ini tidak luput dari pengawasan Kementerian Agama melalui LPPOM MUI dan Balai Besar POM yang membuat pelaku usaha mempunyai komitmen yang tinggi dalam memberikan jaminan terhadap kehalalan setiap produksinya.*
Wabup Pelalawan, Drs H Zardewan MM didampingi Kadisperindag, Koperasi dan UMKM Pelalawan, Drs Fakhrizal, foto bersama para pelaku UMKM usai pemberian sertifikat halal. (ndy)
Wabup Pelalawan Serahkan Sertifikat Halal ke UMKM
pelalawan | Rabu, 27 Januari 2021 | 18:20:57 WIB
Editor : wisly | Penulis : ndy
PELALAWAN - Sepuluh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pelalawan menerima sertifikat halal dari Kemenag Riau melalui Diskop UKM dan Disperindag Pelalawan. Pemberian sertifikat merupakan bentuk dukungan bagi para pelaku UMKM.
"Di tahun 2018 kita berikan kepada 13 UMKM, tahun 2019 ada 12 UMKM. Untuk tahun ini, ada 51 UMKM yang kita berikan sertifikat halal. Sedangkan tahun 2020 lalu, 25 sertifikat didanai oleh APBD Pelalawan dan 26 didanai oleh Kemenag. Dan yang kita berikan secara simbolis ada 10 UMKM," terang Kepala Dinas Koperasi UKM dan Disperindag Pelalawan, Drs Fakhrizal, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskannya, pemberian sertifikat halal bagi 51 pelaku UMKM memiliki arti yan penting. Pasalnya, adanya sertifikat halal bagi para pelaku UMKM akan mampu meningkatkan daya saing produk. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih berlangsung.
"Kita ingin di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini, para pelaku UMKM terus berkembang. Apalagi dengan adanya pemberian sertifikat halal yang diharapkan bisa meningkatkan daya saing produk," ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Pelalawan, Drs H Zardewan MM, pada kesempatan tersebut mengatakan, apa yang diupayakan oleh Disperindag dalam memberikan sertifikat halal bagi para pelaku UMKM secara nyata akan mampu meningkatkan penguatan sistim inovasi untuk mendukung perekonomian daerah yang kuat dan berdaya saing tinggi.
"Pemberian sertifikat akan meningkatkan investasi dan pengelolaan sumber daya unggulan daerah berbasis kerakyatan dan partisipasi masyarakat yang berkelanjutan dengan program strategisnya Pelalawan Sehat, Cerdas, Terang, Lancar, Makmur, eksotis dan inovatif," urainya.
Ditambahkannya, hal ini tidak luput dari pengawasan Kementerian Agama melalui LPPOM MUI dan Balai Besar POM yang membuat pelaku usaha mempunyai komitmen yang tinggi dalam memberikan jaminan terhadap kehalalan setiap produksinya.*