Peninjauan posko penyekatan yang sudah didirikan pada 6 titik di kawasan perbatasan.*
PASIR PANGARAIAN - Polres Rohul bersama Pemkab dan TNI bangun 6 posko penyekatan di pintu masuk perbatasan. Ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid 19 melalui pergerakan arus lalu lintas orang saat mudik Idul Fitri 1442 H.
Apalagi setelah ada pengumuman resmi pemerintah terkait larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442/ 2021, demi mencegah penyebaran Covid-19, dan dengan dibangunnya 6 posko penyekatan upaya menghalau datangnya pemudik dari Provinsi lain, demi mensukseskan aturan pemerintah pusat tersebut dengan didirikannya 6 pos penyekatan di pintu-pintu perbatasan.
Guna memastikan kesiapan pos penyekatan, Kapolres Rohul, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, langsung lakukan pengecekan 6 pos penyekatan yang sudah aktif di sejumlah titik, Rabu 29 April 2021 siang hingga sore,
Sasaran 6 pos penyekatan, yakni plat nomor kendaraan luar daerah, berada di Batu Langkah Besar Kecamatan Kabun, Simpang TB Desa Tandun dan Rokan IV Koto.
"Pos Tandun dan Kabun, bertujuan menyaring kendaraan yang masuk dari Sumatera Barat, Pos Rokan IV koto untuk menyaring kendaraan dari Pasaman Timur dari lubuk Sikaping," kata Kapolres.
Sedangkan pos Penyekatan lainn yang sudah didirikan, di Kecamatan Tambusai berbatasan dengan kabupaten padang lawas, Sumatera Utara, tepatnya di Simpang Tiga LKA tambusai.Lalu pos penyekatan di KM 24 Kecamatan Tambusai Utara serta pos penyekatan di Desa Bonai Darussalam Kecamatan Bonai Darussalam, berbatasan langsung dengan Duri Kabupaten Bengkalis.
"Penyekatan kita libatkan ratusan personel gabungan dari TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, BPBD, Dinas Kesehatan dan Ormas," jelas Kapolres.
Metoda penyekatan, Kata Kapolres, dilakukan tetap mengikuti Permenhub RI nomor PM 13 Tahun 2021, pada tanggal 22 April-5 Mei dilakukan sosialisasi tentang larangan mudik bagi pengendara.
"Khusus bagi kendaraan plat luar Riau tetap diminta menunjukkan hasil negatif Tes PCR atau rapit tes antigen maksimal 1 kali 24 jam," tegas Kapolres Taufiq.
Ditanggal 6- 17 Mei 2021, diberlakukan putar balik kendaraan yang ingin memasuki Rohul kecuali pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang dikecualikan seperti Kendaraan Pimpinan Tinggi Negara, Kendaraan Operasional TNI-POLRI, Ambulance, Mobil Damkar, pengangkut logistik, mobil barang tanpa penumpang.
Termasuk mobil pengangkut obat-obatan, kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil dan kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.
"Meski demikian, PPDN yang dikecualikan harus penuhi syarat yakni menunjukkan hasil Rapit tes RT-PCR maksimal 3 kali 24 Jam baik Rapit tes antigen ataupun genose C19," ucap Kapolres.*